free_die

Mati itu gratis! Mengapa hidup bayar?

OTONOMI KAMPUS

Ditulis oleh desahan di/pada Juli 7, 2008

Otonomi : Menggusur Tahu Petis

Semenjak diundangkan pada tanggal 24 Juni 1999, PP No. 61 tahun 1999 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia menjadi Badan Hukum, banyak mengundang kontroversi. Niat ‘baik’ pemerintah ini ditangkap oleh banyak kalangan dengan kekhawatiran akan semakin mahalnya biaya pendidikan, terutama di perguruan tinggi. Hal ini semakin memperkokoh pencerdasan bangsa Indonesia sebagai prioritas nomor buncit. PP No. 61/1999 juga belum menjawab permasalahan seberapa otonom perguruan tinggi negeri dan eksesnya nanti. Tim laput DIANNS menurunkan laporannya untuk Anda.

Otonomisasi PTN = Orang Miskin Dilarang Kuliah !

Perubahan status Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menjadi Badan Hukum, -disebut juga otonomisasi PTN- bukanlah hal yang kontroversial apabila tidak terjadi saat bangsa Indonesia sedang mengalami krisis multi dimensi, yang memaksa keuangan negara menjadi kembang-kempis. Sehingga keluarnya PP No. 61/1999 dianggap sebagai langkah pemerintah mengurangi subsidi pendidikan. Ketakutan yang kemudian muncul; kapitalisasi pendidikan. Gejala komersialisasi pendidikan ini ditunjukkan dengan naiknya SPP pada pilot project otonomisasi PTN. Universitas Gadjah Mada (UGM) misalnya, seperti dituturkan Ali Fahmi -Presiden Keluarga Mahasiswa UGM-, yang dulu SPP hanya 225 ribu, sekarang menjadi 460 ribu. Universitas Indonesia malah lebih ‘gila’ lagi, dengan membebankan 1,5 juta sampai 1,7 juta kepada mahasiswa barunya.

Rektorat UGM, PT Toyota Astra dapat membuka showroom disini

Adanya peningkatan biaya pendidikan di PTN sebenarnya tidak perlu terjadi apabila PP No. 61/1999 dicermati sebagai kebutuhan untuk mewujudkan pendidikan tinggi yang ideal. Pendidikan tinggi seharusnya bukan menonjolkan nafsu kapitalistik, atau menurut Ali Fahmi, lebih mengedepankan sisi-sisi keintelektualan. Kebutuhan semacam inilah yang seharusnya dipahami oleh para petinggi PTN-PTN. Sehingga otonomisasi PTN tidak diterapkan sebagai sekedar euforia.

Kesan aji mumpung untuk meningkatkan SPP yang masih melekat pada beberapa petinggi PTN seharusnya dikikis habis. Tetapi Pembantu Rektor II IPB, Ir. H. Darwin Kadarisman, MS, tidak menunjukkan gelagat tersebut, “Jadi kalau misalnya perguruan-perguruan tinggi mau diswastanisasikan, alangkah senangnya kita. Kita langsung terapkan keuangan seperti Trisakti,” ujarnya. Pemahaman ini juga menimpa Rektor Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Eka Afnan Troena, SE. Rektor yang memakai banyaknya mobil waktu wisuda, sebagai indikator banyaknya mahasiswanya yang kaya itu melontarkan, “Kalau SPP naik ‘kan bukan berarti orang miskin tidak bisa pintar, sekarang SPP ‘kan 450 ribu rata-rata, berarti ‘kan yang miskin mensubsidi yang kaya, adil ndak kalau begitu? Yang kaya itu seharusnya tidak membayar segitu, mas.”

Perilaku ini jelas melenceng dari maksud otonomisasi PTN. Kesan perguruan tinggi sebagai agen pembaharu dan kekuatan perjuangan moral dipertaruhkan. Dengan otonomisasi, sistem pendidikan tinggi di Indonesia -seperti coretan Roem Topatimasang dalam Sekolah Itu Candu- seharusnya terjadi desentralisasi kewenangan. Sehingga memungkinkan munculnya kebebasan prakarsa pembaharuan dan kreativitas dari bawah. Kemandirian perguruan tinggi akan semakin memperkokoh kesan tersebut.

Tetapi, apabila otonomisasi PTN dikuti dengan peningkatan biaya, image PTN sebagai lembaga pendidikan dengan biaya murah akan luntur. Dan harapan PTN sebagai tumpuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah semakin jauh. Serta harapan otonomisasi PTN dapat meningkatkan kredibilitas PTN di mata masyarakat dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan di PTN, seperti diungkapkan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Dr. Ir. Satryo Soemantri Brojonegoro ketika diwawancarai DIANNS melalui e-mail, semakin menjauhi keniscayaan. Ironisnya Doktor lulusan Research Fellow at Lawrence Berkeley Laboratory, USA ini tidak memungkiri kemungkinan naiknya SPP, “Kebijakan otonomi tidak mengharuskan kenaikan SPP, akan tetapi SPP dapat dinaikkan dengan persetujuan Majelis Wali Amanat, jika memang tidak memberatkan masyarakat”. Lebih gamblang lagi Tim Persiapan Penerapan Otonomi di Perguruan Tinggi menyatakan, “Tidak dapat diingkari bahwa uang kuliah sudah sepantasnya dinaikkan mengingat pada jenjang pendidikan tinggi partisipasi masyarakat harus lebih besar dibandingkan dengan pendidikan dasar dan menengah.”

Tak urung adanya sinyal hijau peningkatan biaya pendidikan oleh para pembuat keputusan di bidang pendidikan semakin mengaburkan maksud dari otonomisasi pendidikan. Pendidikan yang menurut Paulo Freire harusnya menjadi jalan pemanusiaan, pembebasan dan pemerataan, di Indonesia sekedar menjadi retorika. Tak heran apabila ketika otonomisasi PTN digulirkan masih banyak yang meragukan, otonomisasi PTN tidak dibarengi oleh meningkatnya SPP. Seperti yang dilontarkan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya Widyo Nugroho, “Siapa yang bisa menjamin ketika kemudian pada beberapa program diterapkan (otonomisasi, Red), ternyata peningkatan beban nominal itu kepada konsumen (mahasiswa).” Lebih lanjut Presiden Mahasiswa pertama yang dipilih secara demokratis setelah dilengserkannya rejim Senat Mahasiswa Universitas Brawijaya (SMUB) ini menambahkan, “Jadi kalau ngomong otonomi perguruan tinggi, nggak ada itu otonomi perguruan tinggi menurut PP 61/1999.”

Selamat Datang di Kampus, McDonald…

Dunia pendidikan di jaman modern sepertinya tidak bisa lepas dari arus globalisasi. Perguruan tinggi saat ini tidak bisa memisahkan proses pendidikan dengan faktor-faktor di luar pendidikan, yang dianggap menunjang proses pendidikan itu sendiri. Perguruan tinggi dihadapkan pada perkembangan ekonomi, politik dan sosial masyarakat. Sehingga, seperti diungkapkan Ivan Illich dalam bukunya Bebas dari Sekolah, perguruan tinggi mau tidak mau harus memanajemeni dirinya secara modern layaknya sebuah perusahaan modern. Permasalahan administrasi, manajemen, proyeksi-proyeksi, rencana induk pengembangan, anggaran belanja, efisiensi, kredibilitas, promosi, relasi, bahkan arus penawaran dan permintaan harus terwadahi dalam institusi yang bernama perguruan tinggi.

Sudah jamak terjadi, di PTN-PTN yang ada, sistem manajerialnya berjalan ala kadarnya. Belitan birokrasi di PTN sering menimbulkan inefisiensi. PR II IPB mengakui bahwa selama ini masalah utama inefisiensi terletak pada visi pembangunannya. Selain itu menurut Presiden keluarga Mahasiswa IPB, Aly Yusuf, banyak PTN yang amburadul dalam pengaturan fasilitasnya. Aly memberi contoh, selama ini di IPB banyak fasilitas yang menganggur dan tidak dikelola dengan baik sehingga cost-nya itu besar untuk biaya perawatan.

Inefisiensi ini berimbas pada terbatasnya dana pengembangan sarana dan prasarana pendidikan. Dan otomatis perkembangan proses pendidikan berjalan lambat, bahkan bisa mandeg. Setelah PTN berubah status menjadi badan hukum, PTN dituntut kreativitasnya mencari sumber-sumber dana alternatif yang baru. Seperti terungkap dalam press release Tim Persiapan Otonomi di Perguruan Tinggi, “Sebagai suatu Badan Usaha mandiri, perguruan tinggi dapat mendirikan unit usaha (business units).” Perguruan tinggi di luar negeri membagi unit usahanya menjadi dua kelompok, yaitu unit usaha yang erat kaitannya dengan fungsi perguruan tinggi dalam Tridharma (auxiliary enterprises) dan unit usaha yang relatif tidak berkaitan langsung dengan Tridharma (commercial ventures).

Selanjutnya, Unit usaha di dalam kampus seperti kantin, toko buku, gelanggang olahraga dan asrama dapat dikategorikan sebagai auxiliary enterprises dan. dikelola secara berbaur oleh unit struktural dalam perguruan tinggi. Sedangkan unit usaha seperti pengelolaan hak paten yang dihasilkan oleh penelitian, inkubator teknologi, inkubator bisnis atau bahkan pengelolaan dana abadi harus dikelompokkan sebagai commercial ventures. Keuntungan bersih setelah dipotong pajak merupakan penghasilan perguruan tinggi, yang kemudian dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan Tridharmanya. Unit seperti ini di perguruan tinggi luar negeri umumnya dikelola secara mandiri oleh Majelis, yang terpisah dari pengelolaan perguruan tinggi.

Dalam pengembangan sumber-sumber dana alternatif ini Unair telah mempersilahkan para pengusaha ke dalam kampus, baik lokal maupun multi national corporation. Pembantu Rektor I Unair, Prof. Dr. Puruhito, Med menyebutkan beberapa gedung di Unair yang selama ini menganggur akan disewakan kepada para pengusaha. Jadi tidak tertutup kemungkinan nantinya PT. Toyota Astra menyewa salah satu gedung di Unair untuk show room mereka. “Dari sana bisa dapat uang, atau misalkan lagi disewakan pada Kentucky Fried Chicken untuk membuka outlet di sana. Mc Donald’s juga boleh,” imbuhnya. Bahkan di UGM, menurut Presiden Mahasiswanya, “Kegiatan-kegiatan aktivitas mahasiswa digusur kemudian dibangun sebuah mall dan segala macam. Apalagi sekarang kalau kamu lihat di UGM sudah dibangun BNI lantai 4 dengan mewah. Kemudian lahan-lahan bisnis, proyek-proyek makanan di UGM. Saya kira orientasi perguruan tinggi yang terjadi bukan wacana-wacana keintelektualan.” Orientasi sekarang, adalah bagaimana mendapat dana sebesar-besarnya demi alternatif biaya pendidikan. Namun upaya menggali sumber-sumber dana altenatif ini perlu dilakukan secara hati-hati dan secermat mungkin.. Gejala ini, jelas, apabila terlalu mengobarkan nafsu kapitalistik akan menggusur kegiatan-kegiatan aktivitas mahasiswanya. Dan akhirnya perguruan tinggi akan menjadi, seperti disindir oleh Ivan Illich dalam bukunya Bebas dari Sekolah, majikan terbesar dan paling anonim dari semua majikan.

Selamat Jalan Dosen Nyambi !

Amburadulnya manajerial di PTN juga ditambah dengan mental dan etos kerja sumber daya manusia PTN yang kurang produktif. Kinerja dan etos kerja yang selama ini ada, tidak bisa lepas dari status mereka sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Sudah sangat umum dijumpai, tingkat kehadiran dosen yang rendah, intensitas guru besar ‘turun lapangan’ kecil, hasil ujian yang baru diumumkan beberapa bulan sesudahnya, bahkan sampai maraknya plagiarisme di antara dosen di perguruan tinggi. Hal ini dapat terjadi dikarenakan alasan klise yang sering mereka lontarkan, yaitu kecilnya gaji mereka. Dirjen Dikti dan Tim Persiapan Otonomi di Perguruan Tinggi dalam press release mengakui distorsi ini. Tetapi sudah tentu inefisiensi institusional tersebut tidak dapat mengesampingkan kenyataan bahwa masih terdapat dosen-dosen ideal yang secara sepenuh hati mencurahkan waktu dan tenaganya untuk mahasiswa dan kemajuan ilmu melalui penelitiannya. Oleh karena itu dalam konteks otonomi perguruan tinggi, kekuatan moral secara kelembagaanlah yang harus direvitalisasi.

Dengan revitalisasi kekuatan moral secara kelembagaan, diharapkan berimbas pada perubahan output perguruan tinggi. Sangat banyak ditemui lulusan perguruan tinggi tidak siap ketika berhadapan dengan dunia kerja. Atau ketika memasuki dunia di luar kampus masih saja memerlukan penambahan ketrampilan melalui kursus-kursus, seakan tidak yakin kemampuannya tidak dapat menyesuaikan diri dengan dunia barunya. Bahkan sangat lazim dijumpai seorang lulusan perguruan tinggi bekerja pada bidang yang tidak sesuai dengan keilmuan yang digeluti semasa di perguruan tinggi. Kondisi ini membuktikan perguruan tinggi dalam proses pengeraman, seperti disentil Roem Topatimasang di Sekolah Itu Candu, terlalu asyik dengan perubahan kuantitatif , sehingga menelorkan output yang tidak layak secara kualitatif.

Tetapi dalam konteks otonomisasi PTN, sampai saat ini hakekat tujuan dan isi dari otonomisasi belum dihayati secara mendalam, bahwa sistem pendidikan sebenarnya menciptakan lapangan kerja, bukan menjadikan kaum buruh. Sehingga pantas Ali Fahmi mencurigai otonomisasi PTN saat ini, hanya didasarkan pada pangsa pasar. “PTN otonom nantinya akan menghasilkan manusia-manusia yang seperti robot,” imbuhnya, ketika ditemui DIANNS di sela-sela Kongres Mahasiswa Indonesia awal Desember 1999.

Untuk meningkatkan mutu lulusan perguruan tinggi, sudah selayaknya dosen-dosen lebih mengkonsentrasikan diri pada perannya. Pemandangan umum dosen-dosen yang merangkap menjadi tenaga pengajar pada beberapa perguruan tinggi, dapat mengurang minat dosen-dosen itu untuk lebih memperdalam keilmuannya. Meskipun dalam press release Tim Persiapan Otonomi di Perguruan Tinggi menyebutkan kewenangan perekrutan dan pengangkatan dosen dan karyawan dalam lembaga swadana, menjadi pimpinan lembaga yang bersangkutan dan statusnya tetap sebagai pegawai negara, permasalahan kemalasan intelektual akan timbul jika tradisi dosen ‘negeri’ yang merangkap sebagai dosen swasta tetap dipertahankan.

Untuk menghilangkan dosen-dosen nyambi, dapat diselesaikan, menurut Divisi Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Badan Eksekutif Universitas Brawijaya, Paring Waluyo Utomo, dengan memberi mereka 4 pilihan. Pertama, mereka dipersilahkan untuk pensiun sebagai pegawai negeri sipil. Kedua, mereka pensiun dan menjadi pegawai perguruan tinggi negeri yang berubah menjadi badan hukum. Ketiga, dosen-dosen yang telah ‘kerasan’ menjadi dosen swasta pensiun dari PNS dan menjadi dosen swasta. Dan keempat, mereka tetap sebagai PNS tetapi mengajar di perguruan tinggi swasta.”

Tentu saja, alasan klise dosen-dosen yang nyambi selama ini harus ada jalan keluarnya. Tidak ada jalan lain, menurut Darwin Kadarisman, setidaknya gaji harus dinaikkan 3 kali lipat dari gaji sebagai PNS. Karena bagaimanapun dosen juga manusia biasa yang harus diperhatikan kesejahteraan ekonominya. Sehingga lagu wajib kebanyakan aparat pemerintah pada Orde Baru, menjual jabatan dan kehormatan demi kesejahteraan ekonomi, tidak terjadi lagi.

Spesialisasi PTN ?

Dalam UU No. 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sistem pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional. Iklim belajar mengajar yang dapat menumbuhkan rasa percaya diri sendiri dan budaya belajar di kalangan masyarakat, terus dikembangkan agar tumbuh sikap dan perilaku yang kreatif, inovatif, dan berorientasi ke masa depan. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Apa yang terkandung dalam UU No. 2/1989 memang mencerminkan hakekat isi dan tujuan dari pendidikan. Tetapi untaian kata-kata indah menjadi momok ketika penafsirannya berwujud kurikulum nasional. “Penerapan kurikulum nasional merupakan pencerminan dari sentralisasi kebijakan pendidikan,” protes Keke, panggilan akrab Widyo Nugroho. Perguruan tinggi yang seharusnya mengembangkan keilmuan yang bebas nilai, dengan diterapkannya kurikulum nasional, seperti diungkapkan Roem Topatimasang, menjadi wadah yang menumpulkan daya penalaran dan memasung wawasan alternatif. Melalui kurikulum nasional tangan-tangan kekuasaan mencengkeram rasionalitas perguruan tinggi. “Sehingga pendidikan tinggi kita merupakan ajang brainwashing atau politisasi kampus,” lanjut Keke, mahasiswa Fakultas Teknik Pengairan Unibraw yang cuti kuliah sehubungan dengan jabatannya.

Kurikulum PT sekarang, dengan dihembuskannya otonomisasi PTN, sepertinya menawarkan pembaharuan sistem pendidikan tinggi ke sistem yang mencerminkan dinamisnya kampus. Tetapi nampaknya kondisi pendidikan tinggi, seperti diungkapkan Roem Topatimasang, akan tetap berkutat pada bagaimana menyesuaikan perangkat teknis dengan manajemen dan teknologi yang baru. Karena, meskipun diserahkan ke masing-masing perguruan tinggi, menurut Dr. Suprodjo Pusposutardjo , kurikulum perguruan tinggi tetap memiliki grand design dari pusat atau apa yang biasa dikenal dengan istilah kurikulum nasional. Karena, imbuh Suprodjo, “Rambu kurikulum tersebut harus ada untuk menyesuaikan dengan persyaratan minimal yang dibutuhkan dalam memperoleh pengakuan berprofesi.” Satryo juga melontarkan pernyataan yang senada, “Rambu tersebut merupakan kurikulum inti (minimal) yang harus dipenuhi supaya ada baku mutu minimal”. Jadi tidak perlu mengernyitkan dahi ketika otonomisasi PTN diterapkan, di Unibraw kurikulumnya tidak akan jauh dari kisaran semula, seperti diungkapkan PR I Unibraw, Prof. Dr. Umar Nimran, sekitar 60 – 70 %.”

Indikasi ini jelas mengabaikan kemajemukan potensi masing-masing daerah tempat PTN berada. Sekaligus pembiasan filosofi dasar dari otonomisasi pendidikan, yang menurut Roem Topatimasang, pendidikan liberal dan liberalisasi pendidikan. Padahal kurikulum seharusnya melihat potensi lokal dan membaca kemampuan obyektif masing-masing PTN. Apabila nantinya kurikulum perguruan tinggi banyak berisi muatan-muatan potensi lokal, maka tidak tertutup kemungkinan di masing-masing PTN terjadi pengkonsentrasikan diri pada pengembangan satu bidang keilmuan atau spesialisasi keilmuan. Tetapi yang jelas, kurikulum perguruan tinggi diharapkan oleh Rahmat Syafaat, SH. dosen Fakultas Hukum Unibraw, dapat mencerminkan keberpihakan terhadap kaum marginal bukan kepada pemodal.

Akhirnya, kita harus siap-siap aja minta uang lebih pada orang tua. Buat bayar SPP mahal dan beli McDonald di kampus. Masak SPP jutaan, jajannya tahu petis dan krupuk upil ?

Tinggalkan Balasan

XHTML: Anda dapat gunakan tag ini: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>